Setiap makhluk hidup akan membutuhkan makanan untuk dapat tetap bertahan hidup. Pada umumnya sebagian besar makhluk hidup akan merasa lapar dan lemas apabila kekurangan makanan.
Sebagian besar makhluk hidup akan mati apabila tidak makan untuk jangka waktu yang lama berturut-turut. Namun ada juga makhluk hidup yang mampu bertahan dalam kondisi yang ekstrim tanpa makanan untuk jangka waktu yang lama dengan melakukan tehnik tertentu. Berikut ini merupakan fungsi umum dari makanan yang kita makan setiap hari.
- Untuk memberikan tenaga atau energi pada tubuh makhluk hidup sehingga dapat melakukan aktivitasnya sehari-hari.
- Sumber pengatur dan pelindung tubuh terhadap penyakit
- Sumber pembangun tubuh baik untuk pertumbuhan maupun perbaikan tubuh.
- Sebagai sumber bahan pengganti sel-sel tua yang usang dimakan usia.
Senin, 13 Desember 2010
Penyebab atau Alasan Terjadinya Migrasi atau Perpindahan Penduduk Desa, Kota, Negara Dan Lain-Lain - Geografi
Migrasi penduduk adalah perpindahan penduduk dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dalam mobilitas penduduk terdapat migrasi internasional yang merupakan perpindahan penduduk yang melewati batas suatu negara ke negara lain dan juga migrasi internal yang merupakan perpindaha penduduk yang berkutat pada sekitar wilayah satu negara saja.
Alasan yang menyebabkan manusia / orang pelakukan aktifitas migrasi :
1. Alasan Politik / Politis
Kondisi perpolitikan suatu daerah yang panas atau bergejolak akan membuat penduduk menjadi tidak betah atau kerasan tinggal di wilayah tersebut.
2. Alasan Sosial Kemasyarakatan
Adat-istiadat yang menjadi pedoman kebiasaan suatu daerah dapat menyebabkan seseorang harus bermigrasi ke tempat lain baik dengan paksaan maupun tidak. Seseorang yang dikucilkan dari suatu pemukiman akan dengan terpaksa melakukan kegiatan migrasi.
3. Alasan Agama atau Kepercayaan
Adanya tekanan atau paksaan dari suatu ajaran agama untuk berpindah tempat dapat menyebabkan seseorang melakukan migrasi.
4. Alasan Ekonomi
Biasanya orang miskin atau golongan bawah yang mencoba mencari peruntungan dengan melakukan migrasi ke kota. Atau bisa juga kebalikan di mana orang yang kaya pergi ke daerah untuk membangun atau berekspansi bisnis.
5. Alasan lain
Contohnya seperti alasan pendidikan, alasan tuntutan pekerjaan, alasan keluarga, alasan cinta, dan lain sebagainya.
Alasan yang menyebabkan manusia / orang pelakukan aktifitas migrasi :
1. Alasan Politik / Politis
Kondisi perpolitikan suatu daerah yang panas atau bergejolak akan membuat penduduk menjadi tidak betah atau kerasan tinggal di wilayah tersebut.
2. Alasan Sosial Kemasyarakatan
Adat-istiadat yang menjadi pedoman kebiasaan suatu daerah dapat menyebabkan seseorang harus bermigrasi ke tempat lain baik dengan paksaan maupun tidak. Seseorang yang dikucilkan dari suatu pemukiman akan dengan terpaksa melakukan kegiatan migrasi.
3. Alasan Agama atau Kepercayaan
Adanya tekanan atau paksaan dari suatu ajaran agama untuk berpindah tempat dapat menyebabkan seseorang melakukan migrasi.
4. Alasan Ekonomi
Biasanya orang miskin atau golongan bawah yang mencoba mencari peruntungan dengan melakukan migrasi ke kota. Atau bisa juga kebalikan di mana orang yang kaya pergi ke daerah untuk membangun atau berekspansi bisnis.
5. Alasan lain
Contohnya seperti alasan pendidikan, alasan tuntutan pekerjaan, alasan keluarga, alasan cinta, dan lain sebagainya.
Allah SWT Melarang Perbuatan Boros (pemborosan) - Larangan Agama Islam
Perbuatan boros adalah gaya hidup gemar berlebih-lebihan dalam menggunakan harta, uang maupun sumber daya yang ada demi kesenangan saja. Dengan terbiasa berbuat boros seseorang bisa menjadi buta terhadap orang-orang membutuhkan di sekitarnya,sulit membedakan antara yang halal dan yang haram,mana boleh mana tidak boleh dilakukan, dan lain sebagainya. Alloh SWT menyuruh kita untuk hidup sederhana dan hemat, karena jika semua orang menjadi boros maka suatu bangsa bisa rusak/hancur.
Arti Al-Israa' ayat 26-27 :
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan".
Beberapa Contoh Sifat Boros dalam Kehidupan Sehari-Hari :
1. Gemar beli produk yang mahal-mahal karena gengsi
2. Suka belanja dengan kartu kredit tanpa melihat daya beli
3. Boros dalam mengunakan air bersih dan air minum
4. Pengeluaran lebih besar dari penghasilan (kecuali penghasilan rendah)
5. Suka menyisakan dan membuang-buang makanan
6. Senang membeli barang yang tidak perlu
7. Boros listrik, air, pulsa telepon, bensin, gas, dan lain-lain
8. Memiliki hobi yang mahal biayanya
Beberapa Efek/Dampak Buruk Perilaku/Gaya Hidup Boros :
1. Uang yang dimiliki cepat habis karena biaya hidup yang tinggi
2. Menjadi budak hobi (nafsu) yang bisa menghalalkan uang haram
3. Malas membantu yang membutuhkan & beramal shaleh
4. Selalu sibuk mencari harta untuk memenuhi kebutuhan
5. Menimbulkan sifat kikir, iri, dengki, suka pamer, dsb
6. Anggota keluarga terbiasa hidup mewah tidak mau jadi orang sederhana
7. Bisa stres atau gila jika hartanya habis
8. Bisa terlilit hutang besar yang sulit dilunasi
9. Sumber daya alam yang ada menjadi habis
10. Tidak punya tabungan untuk saat krisis
Oleh sebab itu mari kita hindari sifat boros dalam hidup kita agar kita bisa hidup bahagia tanpa harta yang banyak bersama seluruh anggota keluarga kita. Ada peribahasa hemat pangkal kaya, sehingga dengan menjadi orang yang bergaya hidup sederhana walaupun kaya raya maka hartanya akan berkah dan terus bertambahdari waktu ke waktu.
Arti Al-Israa' ayat 26-27 :
"Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan".
Beberapa Contoh Sifat Boros dalam Kehidupan Sehari-Hari :
1. Gemar beli produk yang mahal-mahal karena gengsi
2. Suka belanja dengan kartu kredit tanpa melihat daya beli
3. Boros dalam mengunakan air bersih dan air minum
4. Pengeluaran lebih besar dari penghasilan (kecuali penghasilan rendah)
5. Suka menyisakan dan membuang-buang makanan
6. Senang membeli barang yang tidak perlu
7. Boros listrik, air, pulsa telepon, bensin, gas, dan lain-lain
8. Memiliki hobi yang mahal biayanya
Beberapa Efek/Dampak Buruk Perilaku/Gaya Hidup Boros :
1. Uang yang dimiliki cepat habis karena biaya hidup yang tinggi
2. Menjadi budak hobi (nafsu) yang bisa menghalalkan uang haram
3. Malas membantu yang membutuhkan & beramal shaleh
4. Selalu sibuk mencari harta untuk memenuhi kebutuhan
5. Menimbulkan sifat kikir, iri, dengki, suka pamer, dsb
6. Anggota keluarga terbiasa hidup mewah tidak mau jadi orang sederhana
7. Bisa stres atau gila jika hartanya habis
8. Bisa terlilit hutang besar yang sulit dilunasi
9. Sumber daya alam yang ada menjadi habis
10. Tidak punya tabungan untuk saat krisis
Oleh sebab itu mari kita hindari sifat boros dalam hidup kita agar kita bisa hidup bahagia tanpa harta yang banyak bersama seluruh anggota keluarga kita. Ada peribahasa hemat pangkal kaya, sehingga dengan menjadi orang yang bergaya hidup sederhana walaupun kaya raya maka hartanya akan berkah dan terus bertambahdari waktu ke waktu.
Hadits Larangan Berbuat Zalim
Hadits 24: Larangan Berbuat Zalim
الحــديث الرابع والعشرون
HADITS KEDUAPULUH EMPAT
عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُ قَالَ : يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلىَ نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّماً، فَلاَ تَظَالَمُوا . يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ ضَالٌّ إِلاَّ مَنْ هَدَيْتُهُ، فَاسْتَهْدُوْنِي أَهْدِكُمْ . يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ فَاسْتَطْعِمُوْنِي أَطْعِمْكُمْ . يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ عَارٍ إِلاَّ مَنْ كَسَوْتُهُ فَاسْتَكْسُوْنِي أَكْسُكُمْ . يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُخْطِئُوْنَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَناَ أَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعاً، فَاسْتَغْفِرُوْنِي أَغْفِرْ لَكُمْ، يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضُرِّي فَتَضُرُّوْنِي، وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِي فَتَنْفَعُوْنِي . يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئاً . يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِي شَيْئاً . يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيْدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُوْنِي فَأَعْطَيْتُ كُلَّ وَاحِدٍ مَسْأَلَتَهُ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلاَّ كَمَا يَنْقُصُ الْمَخِيْطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ . يَا عِبَادِي إِنَّمَا هِيَ أَعَمَالُكُمْ أُحْصِيْهَا لَكُمْ ثُمَّ أُوْفِيْكُمْ إِيَّاهَا فَمَنْ وَجَدَ خَيْراً فَلْيَحْمَدِ اللهَ وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلاَ يَلُوْمَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ .
[رواه مسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Dzar Al Ghifari radhiallahuanhu dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam sebagaimana beliau riwayatkan dari Rabbnya Azza Wajalla bahwa Dia berfirman: Wahai hambaku, sesungguhya aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku telah menetapkan haramnya (kezaliman itu) diantara kalian, maka janganlah kalian saling berlaku zalim. Wahai hambaku semua kalian adalah sesat kecuali siapa yang Aku beri hidayah, maka mintalah hidayah kepada-Ku niscaya Aku akan memberikan kalian hidayah. Wahai hambaku, kalian semuanya kelaparan kecuali siapa yang aku berikan kepadanya makanan, maka mintalah makan kepada-Ku niscaya Aku berikan kalian makanan. Wahai hamba-Ku, kalian semuanya telanjang kecuali siapa yang aku berikan kepadanya pakaian, maka mintalah pakaian kepada-Ku niscaya Aku berikan kalian pakaian. Wahai hamba-Ku kalian semuanya melakukan kesalahan pada malam dan siang hari dan Aku mengampuni dosa semuanya, maka mintalah ampun kepada-Ku niscaya akan Aku ampuni. Wahai hamba-Ku sesungguhnya tidak ada kemudharatan yang dapat kalian lakukan kepada-Ku sebagaimana tidak ada kemanfaatan yang kalian berikan kepada-Ku. Wahai hambaku seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari kalangan manusia dan jin semuanya berada dalam keadaan paling bertakwa di antara kamu, niscaya hal tersebut tidak menambah kerajaan-Ku sedikitpun. Wahai hamba-Ku seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari golongan manusia dan jin di antara kalian, semuanya seperti orang yang paling durhaka di antara kalian, niscaya hal itu mengurangi kerajaan-Ku sedikitpun juga. Wahai hamba-Ku, seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir semuanya berdiri di sebuah bukit lalu kalian meminta kepada-Ku, lalu setiap orang yang meminta Aku penuhi, niscaya hal itu tidak mengurangi apa yang ada pada-Ku kecuali bagaikan sebuah jarum yang dicelupkan di tengah lautan. Wahai hamba-Ku, sesungguhnya semua perbuatan kalian akan diperhitungkan untuk kalian kemudian diberikan balasannya, siapa yang banyak mendapatkan kebaikaan maka hendaklah dia bersyukur kepada Allah dan siapa yang menemukan selain (kebaikan) itu janganlah ada yang dicela kecuali dirinya.
(Riwayat Muslim)
الحــديث الرابع والعشرون
HADITS KEDUAPULUH EMPAT
عَنْ أَبِي ذَرٍّ الْغِفَارِي رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيْمَا يَرْوِيْهِ عَنْ رَبِّهِ عَزَّ وَجَلَّ أَنَّهُ قَالَ : يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلىَ نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّماً، فَلاَ تَظَالَمُوا . يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ ضَالٌّ إِلاَّ مَنْ هَدَيْتُهُ، فَاسْتَهْدُوْنِي أَهْدِكُمْ . يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلاَّ مَنْ أَطْعَمْتُهُ فَاسْتَطْعِمُوْنِي أَطْعِمْكُمْ . يَا عِبَادِي كُلُّكُمْ عَارٍ إِلاَّ مَنْ كَسَوْتُهُ فَاسْتَكْسُوْنِي أَكْسُكُمْ . يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ تُخْطِئُوْنَ بِاللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَأَناَ أَغْفِرُ الذُّنُوْبَ جَمِيْعاً، فَاسْتَغْفِرُوْنِي أَغْفِرْ لَكُمْ، يَا عِبَادِي إِنَّكُمْ لَنْ تَبْلُغُوا ضُرِّي فَتَضُرُّوْنِي، وَلَنْ تَبْلُغُوا نَفْعِي فَتَنْفَعُوْنِي . يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَتْقَى قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا زَادَ ذَلِكَ فِي مُلْكِي شَيْئاً . يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ كَانُوا عَلَى أَفْجَرِ قَلْبِ رَجُلٍ وَاحِدٍ مِنْكُمْ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِنْ مُلْكِي شَيْئاً . يَا عِبَادِي لَوْ أَنَّ أَوَّلَكُمْ وَآخِرَكُمْ وَإِنْسَكُمْ وَجِنَّكُمْ قَامُوا فِي صَعِيْدٍ وَاحِدٍ فَسَأَلُوْنِي فَأَعْطَيْتُ كُلَّ وَاحِدٍ مَسْأَلَتَهُ مَا نَقَصَ ذَلِكَ مِمَّا عِنْدِي إِلاَّ كَمَا يَنْقُصُ الْمَخِيْطُ إِذَا أُدْخِلَ الْبَحْرَ . يَا عِبَادِي إِنَّمَا هِيَ أَعَمَالُكُمْ أُحْصِيْهَا لَكُمْ ثُمَّ أُوْفِيْكُمْ إِيَّاهَا فَمَنْ وَجَدَ خَيْراً فَلْيَحْمَدِ اللهَ وَمَنْ وَجَدَ غَيْرَ ذَلِكَ فَلاَ يَلُوْمَنَّ إِلاَّ نَفْسَهُ .
[رواه مسلم]
Terjemah hadits / ترجمة الحديث :
Dari Abu Dzar Al Ghifari radhiallahuanhu dari Rasulullah shollallohu ‘alaihi wa sallam sebagaimana beliau riwayatkan dari Rabbnya Azza Wajalla bahwa Dia berfirman: Wahai hambaku, sesungguhya aku telah mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku telah menetapkan haramnya (kezaliman itu) diantara kalian, maka janganlah kalian saling berlaku zalim. Wahai hambaku semua kalian adalah sesat kecuali siapa yang Aku beri hidayah, maka mintalah hidayah kepada-Ku niscaya Aku akan memberikan kalian hidayah. Wahai hambaku, kalian semuanya kelaparan kecuali siapa yang aku berikan kepadanya makanan, maka mintalah makan kepada-Ku niscaya Aku berikan kalian makanan. Wahai hamba-Ku, kalian semuanya telanjang kecuali siapa yang aku berikan kepadanya pakaian, maka mintalah pakaian kepada-Ku niscaya Aku berikan kalian pakaian. Wahai hamba-Ku kalian semuanya melakukan kesalahan pada malam dan siang hari dan Aku mengampuni dosa semuanya, maka mintalah ampun kepada-Ku niscaya akan Aku ampuni. Wahai hamba-Ku sesungguhnya tidak ada kemudharatan yang dapat kalian lakukan kepada-Ku sebagaimana tidak ada kemanfaatan yang kalian berikan kepada-Ku. Wahai hambaku seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari kalangan manusia dan jin semuanya berada dalam keadaan paling bertakwa di antara kamu, niscaya hal tersebut tidak menambah kerajaan-Ku sedikitpun. Wahai hamba-Ku seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir, dari golongan manusia dan jin di antara kalian, semuanya seperti orang yang paling durhaka di antara kalian, niscaya hal itu mengurangi kerajaan-Ku sedikitpun juga. Wahai hamba-Ku, seandainya sejak orang pertama di antara kalian sampai orang terakhir semuanya berdiri di sebuah bukit lalu kalian meminta kepada-Ku, lalu setiap orang yang meminta Aku penuhi, niscaya hal itu tidak mengurangi apa yang ada pada-Ku kecuali bagaikan sebuah jarum yang dicelupkan di tengah lautan. Wahai hamba-Ku, sesungguhnya semua perbuatan kalian akan diperhitungkan untuk kalian kemudian diberikan balasannya, siapa yang banyak mendapatkan kebaikaan maka hendaklah dia bersyukur kepada Allah dan siapa yang menemukan selain (kebaikan) itu janganlah ada yang dicela kecuali dirinya.
(Riwayat Muslim)
Larangan Merokok Mendapat Perlawanan
Fahmi Firdaus - Okezone
Ilustrasi
JAKARTA- DPRD DKI Jakarta menyetujui kebijakan Pemprov DKI yang melarang masyarakat merokok di area umum.
” Setuju, inikan implementasi dari Perda yang disepakaiti bersama antara Pemda dan DPRD,” ujar Fimansyah Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, kepada okezone Jumat (15/10/10).
Menurut Firmansyah, peraturan daerah tersebut juga sudah disosialisasikan selama dua tahun.Dia meminta agar aparatur dari Pemprov DKI harus melaksanakan apa yang mereka amanatkan tersebut.
“Termasuk anggota DPR RI, karena mereka ada di wilayah Jakarta dan tanpa pengecualian harus menaati peraturan tersebut,’ tuturnya.
Sementara itu anggota Komisi B, S Andyka akan melihat Perda larangan tersebut apakah efektif bisa mencegah atau hanya sementara saja.” Tentunya kita pertimbangkan dampak yang terjadi dari larangan tersebut,” ujarnya.
Andyka mencontohkan, Imbas pelarangan merokok dimuka umum yang terkena dampak adalah pedagang dan produsen rokok.” Tapi inikan kebijakan publik ya harus dipahami,” pungkasnya.
(crl)
Ilustrasi
JAKARTA- DPRD DKI Jakarta menyetujui kebijakan Pemprov DKI yang melarang masyarakat merokok di area umum.
” Setuju, inikan implementasi dari Perda yang disepakaiti bersama antara Pemda dan DPRD,” ujar Fimansyah Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, kepada okezone Jumat (15/10/10).
Menurut Firmansyah, peraturan daerah tersebut juga sudah disosialisasikan selama dua tahun.Dia meminta agar aparatur dari Pemprov DKI harus melaksanakan apa yang mereka amanatkan tersebut.
“Termasuk anggota DPR RI, karena mereka ada di wilayah Jakarta dan tanpa pengecualian harus menaati peraturan tersebut,’ tuturnya.
Sementara itu anggota Komisi B, S Andyka akan melihat Perda larangan tersebut apakah efektif bisa mencegah atau hanya sementara saja.” Tentunya kita pertimbangkan dampak yang terjadi dari larangan tersebut,” ujarnya.
Andyka mencontohkan, Imbas pelarangan merokok dimuka umum yang terkena dampak adalah pedagang dan produsen rokok.” Tapi inikan kebijakan publik ya harus dipahami,” pungkasnya.
(crl)
Tidak Ada Larangan Pacaran dalam Islam
Yang saya tahu, Islam tidak pernah melarang pacaran. Baik secara langsung melalui Al Quran atau melalui hadits Rasulullah Muhammad SAW, Allah tidak pernah secara eksplisit melarang umat Islam untuk berpacaran. Kenapa akhirnya pacaran menjadi sesuatu yang dilarang dalam Islam? Alasannya adalah karena pacaran ini mendekati hal-hal yang benar-benar dilarang dalam Islam.
Mulai dari berduaan dengan lawan jenis, bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrim, atau bahkan bergerak lebih jauh sampai melakukan hubungan seksual. Semua itu pada dasarnya tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Setiap aktifitas yang terkait dengan pacaran pada akhirnya bertentangan dengan ajaran Islam. Ini yang menyebabkan kenapa pacaran itu menjadi sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Jadi larangan itu ada pada aktifitas dalam pacaran, pacaran itu sendiri tidak dilarang. Kalau aktifitas dalam pacaran itu halal, maka larangan untuk pacaran akan hilang sama sekali. Contoh yang paling mudah adalah pacaran setelah menikah. Dengan menikah, hubungan dengan pasangan Anda menjadi halal dalam Islam, kecuali jika pasangan Anda bukan lawan jenis. Jadi mudah untuk mengatakan bahwa pacaran setelah menikah adalah halal karena aktifitas dalam pacaran setelah menikah itu halal.
Contoh tersebut sepertinya adalah satu-satunya bentuk pacaran yang dihalalkan dalam Islam. Saat kita berduaan dengan lawan jenis, berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, atau bahkan melakukan aktifitas yang sangat intim, hanya pernikahan yang jelas-jelas menghalalkannya. Saya tidak pernah menemukan contoh lain yang benar-benar menghalalkan hubungan asmara antara lawan jenis yang bukan muhrim selain pernikahan.
Memang ada pendapat yang mengatakan bahwa pacaran sebelum menikah itu bisa dilakukan sesuai koridor Islam. Istilahnya adalah "pacaran Islami". Sayangnya definisi pacaran Islami itu ada di daerah abu-abu. Daerah yang tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Saya pribadi tidak ingin mempersoalkan masalah pacaran Islami ini karena kemungkinan besar akan berujung pada debat kusir. Lebih baik kita memilih mengelola pernikahan yang dibentuk tanpa pacaran ketimbang senantiasa ribut mempersoalkan definisi pacaran Islami itu sendiri.
Mulai dari berduaan dengan lawan jenis, bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan muhrim, atau bahkan bergerak lebih jauh sampai melakukan hubungan seksual. Semua itu pada dasarnya tidak dapat dibenarkan dalam Islam. Setiap aktifitas yang terkait dengan pacaran pada akhirnya bertentangan dengan ajaran Islam. Ini yang menyebabkan kenapa pacaran itu menjadi sesuatu yang dilarang dalam Islam.
Jadi larangan itu ada pada aktifitas dalam pacaran, pacaran itu sendiri tidak dilarang. Kalau aktifitas dalam pacaran itu halal, maka larangan untuk pacaran akan hilang sama sekali. Contoh yang paling mudah adalah pacaran setelah menikah. Dengan menikah, hubungan dengan pasangan Anda menjadi halal dalam Islam, kecuali jika pasangan Anda bukan lawan jenis. Jadi mudah untuk mengatakan bahwa pacaran setelah menikah adalah halal karena aktifitas dalam pacaran setelah menikah itu halal.
Contoh tersebut sepertinya adalah satu-satunya bentuk pacaran yang dihalalkan dalam Islam. Saat kita berduaan dengan lawan jenis, berpegangan tangan, berpelukan, berciuman, atau bahkan melakukan aktifitas yang sangat intim, hanya pernikahan yang jelas-jelas menghalalkannya. Saya tidak pernah menemukan contoh lain yang benar-benar menghalalkan hubungan asmara antara lawan jenis yang bukan muhrim selain pernikahan.
Memang ada pendapat yang mengatakan bahwa pacaran sebelum menikah itu bisa dilakukan sesuai koridor Islam. Istilahnya adalah "pacaran Islami". Sayangnya definisi pacaran Islami itu ada di daerah abu-abu. Daerah yang tidak memiliki dasar yang jelas dalam Islam. Saya pribadi tidak ingin mempersoalkan masalah pacaran Islami ini karena kemungkinan besar akan berujung pada debat kusir. Lebih baik kita memilih mengelola pernikahan yang dibentuk tanpa pacaran ketimbang senantiasa ribut mempersoalkan definisi pacaran Islami itu sendiri.
Jumat, 10 Desember 2010
Tata Cara Wudhu Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah figh category Telah banyak tulisan-tulisan tentang tuntunan shalat yg beredar di tengah-tengah masyarakat. Namun sedikit sekali yg memperhatikan keshahihan dan akurasi dalilnya. Inilah salah satu motivasi mengapa tulisan ini diterbitkan. Yakni menyampaikan tata cara shalat yg benar sesuai tuntunan Al-Qur’an dan As-Sunnah yg shahih. Tulisan ini adl terjemahan dari salah satu bahasan dalam buku “Syarhu Arkaanil Islaam” yg ditulis oleh seorang penuntut ilmu dan diberi pengantar oleh Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin. Sebagai catatan koreksian tidak saja dilakukan pada tulisan ini tetapi juga terhadap naskah aslinya yg berbahasa Arab. Di antaranya ada yg salah cetak bahkan dalam penempatan dalil. Mudah-mudahan tulisan ini menuntun kita semua bisa menegakkan shalat sebagaimana yg diteladankan Rasulullah SAW. Aamiin. Edisi yg kami siapkan di antaranya ialah Tata Cara WudhuHukum ShalatKeutamaan ShalatPeringatan Bagi Orang Yang Meninggalkan ShalatSyarat-Syarat ShalatRukun-Rukun ShalatHal-Hal Yang Wajib Dilaksanakan Pada Waktu ShalatSunnah-Sunnah ShalatHal-Hal Yang Diperbolehkan Pada Waktu ShalatHal-Hal Yang Dimakruhkan Dalam ShalatHal-Hal Yang Membatalkan ShalatSujud SahwiTata Cara ShalatShalat Berjama’ahHadirnya Wanita Di Masjid Dan Keutamaan Shalat Wanita Di Rumahnya.Shalat Jum’atShalat Sunat RawatibShalat WitirTata Cara Shalat Orang Sakit Kita mulai dari kajian pertama ini yaitu Tata Cera Wudhu # Apabila seorang muslim mau berwudhu maka hendaknya ia berniat di dalam hatinya kemudian membaca “Bismillahirrahmanirrahim” sebab Rasulullah SAW bersabda “Tidak sah wudhu orang yg tidak menyebut nama Allah” . Dan apabila ia lupa maka tidaklah mengapa. Jika hanya mengucapkan “Bismillah” saja maka dianggap cukup. Kemudian disunnahkan mencuci kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali sebelum memulai wudhu. Kemudian berkumur-kumur . Lalu menghirup air dgn hidung lalu mengeluarkannya. Disunnahkan ketika menghirup air di lakukan dgn kuat kecuali jika dalam keadaan berpuasa maka ia tidak mengeraskannya krn dikhawatirkan air masuk ke dalam tenggorokan. Rasulullah bersabda “Keraskanlah di dalam menghirup air dgn hidung kecuali jika kamu sedang berpuasa.” Lalu mencuci muka. Batas muka adl dari batas tumbuhnya rambut kepala bagian atas sampai dagu dan mulai dari batas telinga kanan hingga telinga kiri. Dan jika rambut yg ada pada muka tipis maka wajib dicuci hingga pada kulit dasarnya. Tetapi jika tebal maka wajib mencuci bagian atasnya saja namun disunnahkan mencelah-celahi rambut yg tebal tersebut. Karena Rasulullah selalu mencelah-celahi jenggotnya di saat berwudhu. Kemudian mencuci kedua tangan sampai siku krn Allah berfirman “dan kedua tanganmu hingga siku.” . Kemudian mengusap kepala beserta kedua telinga satu kali dimulai dari bagian depan kepala lalu diusapkan ke belakang kepala lalu mengembalikannya ke depan kepala. Setelah itu langsung mengusap kedua telinga dgn air yg tersisa pada tangannya. Lalu mencuci kedua kaki sampai kedua mata kaki krn Allah berfirman “dan kedua kakimu hingga dua mata kaki.” . Yang dimaksud mata kaki adl benjolan yg ada di sebelah bawah betis. Kedua mata kaki tersebut wajib dicuci berbarengan dgn kaki. Orang yg tangan atau kakinya terpotong maka ia mencuci bagian yg tersisa yg wajib dicuci. Dan apabila tangan atau kakinya itu terpotong semua maka cukup mencuci bagian ujungnya saja. Setelah selesai berwudhu mengucapkan Ketika berwudhu wajib mencuci anggota-anggota wudhunya secara berurutan tidak menunda pencucian salah satunya hingga yg sebelumnya kering. Hal ini berdasar hadits yg diriwayatkan Ibn Umar Zaid bin Sabit dan Abu Hurairah bahwa Nabi senantiasa berwudu secara berurutan kemudian beliau bersabda “Inilah cara berwudu di mana Allah tidak akan menerima shalat seseorang kecuali dgn wudu seperti ini.” . Boleh mengelap anggota-anggota wudhu seusai berwudhu. Sunnah Wudhu Disunnatkan bagi tiap muslim menggosok gigi sebelum memulai wudhunya krn Rasulullah bersabda “Sekiranya aku tidak memberatkan umatku niscaya aku perintah mere-ka bersiwak tiap kali akan berwudhu.” (Riwayat Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Al-Irwa’). Disunnatkan pula mencuci kedua telapak tangan tiga kali sebelum berwudhu sebagaimana disebutkan di atas kecuali jika setelah bangun tidur maka hukumnya wajib mencucinya tiga kali sebelum berwudhu. Sebab boleh jadi kedua tangannya telah menyentuh kotoran di waktu tidurnya sedangkan ia tidak merasakannya. Rasulullah bersabda “Apabila seorang di antara kamu bangun tidur maka hendaknya tidak mencelupkan kedua tangannya di dalam bejana air sebelum mencucinya terlebih dahulu tiga kali krn sesungguhnya ia tidak mengetahui di mana tangannya berada .” . Disunnatkan keras di dalam meng-hirup air dgn hidung sebagaimana dijelaskan di atas. Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jenggot jika tebal ketika membasuh muka . Disunnatkan bagi orang muslim mencelah-celahi jari-jari tangan dan kaki di saat mencucinya krn Rasulullah bersabda “Celah-celahilah jari-jemari kamu.” . Mencuci anggota wudhu yg kanan terlebih dahulu sebelum mencuci anggota wudhu yg kiri. Mencuci tangan kanan terlebih dahulu kemudian tangan kiri dan begitu pula mencuci kaki kanan sebelum mencuci kaki kiri. Mencuci anggota-anggota wudhu dua atau tiga kali namun kepala cukup diusap satu kali usapan saja. Tidak berlebih-lebihan dalam pemakaian air krn Rasulullah berwudhu dgn mencuci tiga kali lalu bersabda “Barangsiapa mencuci lbh maka ia telah berbuat kesalahan dan kezhaliman.” Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu Wudhu seorang muslim batal krn hal-hal berikut ini Keluarnya sesuatu dari qubul atau dubur baik berupa air kecil atau- pun air besar. Keluar angin dari dubur . Hilang akalnya baik krn gila pingsan mabuk atau krn tidur yg nyenyak hingga tidak menya-dari apa yg keluar darinya. Adapun tidur ringan yg tidak menghilangkan perasaan maka tidak membatalkan wudhu. Menyentuh kemaluan dgn tangan dgn syahwat apakah yg disentuh tersebut kemaluannya sendiri atau milik orang lain krn Rasulullah bersabda “Barangsiapa yg menyentuh kemaluannya hendaklah ia berwudhu.”. Memakan daging unta krn ketika Rasulullah ditanya “Apakah kami harus berwudhu krn makan daging unta? Nabi menjawab Ya.” . Begitu pula memakan usus hati babat atau sumsumnya adl membatalkan wudhu krn hal tersebut sama dgn dagingnya. Adapun air susu unta tidak membatalkan wudhu krn Rasulullah SAW pernah menyuruh suatu kaum minum air susu unta dan tidak menyuruh mereka berwudlu sesudahnya . Untuk lbh berhati-hati maka sebaiknya berwudhu sesudah minum atau makan kuah daging unta. Hal-hal yg haram dilakukan oleh yg tidak berwudhu Apabila seorang muslim berhadats kecil maka haram melakukan hal-hal berikut ini Menyentuh mushaf Al-Qur’an krn Rasulullah mengatakan di dalam suratnya yg beliau kirimkan kepada penduduk negeri Yaman “Tidak boleh menyentuh Al-Qur’an selain orang yg suci.” . Adapun membaca Al-Qur’an dgn tidak menyentuhnya maka hal itu boleh dilakukan oleh orang yg berhadats kecil. Mengerjakan shalat. Orang yg berhadats tidak boleh melakukan shalat kecuali setelah berwudhu terlebih dahulu krn Rasulullah bersabda “Allah tidak menerima shalat yg dilakukan tanpa wudhu.” . Boleh bagi orang yg tidak berwudhu melakukan sujud tilawah atau sujud syukur krn keduanya bukan merupakan shalat sekalipun lbh afdhalnya adl berwudhu sebelum melakukan sujud. Melakukan thawaf. Orang yg berhadats kecil tidak boleh melakukan thawaf di Ka`bah sebelum berwudhu krn Rasulullah telah bersabda “Thawaf di Baitullah itu adl shalat.” . Dan juga krn Nabi berwudhu terlebih dahulu sebelaum melakukan thawaf . Catatan Penting Untuk berwudhu tidak disyaratkan mencuci qubul atau dubur terlebih dahulu krn pencucian keduanya dilakukan sehabis buaang air dan hal tersebut tidak ada hubungannya dgn wudhu. Wallahu a’lam wa shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi washahbihi wa sallam. Referensi 1. Al-Qur’an Al-Karim dan Al-Hadits Kutubus-Sittah.2. Diadaptasi dari “Tuntunan Shalat Menurut Al-Qur’an & As-Sunnah” Syaikh Abdullah bin Abdurrahman Al-Jibrin.3. Al-Adzkaarun Nawawiyyah Muhyiddin Abi Zakaria bin Syaraf An-Nawawi.4. Fiqhus-Sunnah Sayyid Sabiq.5. Shalat Empat Mazhab ‘Abdul Qadir Ar-Rahbawi. sumber file al_islam.chm
Langganan:
Postingan (Atom)